Ormas Dilarang Pakai Seragam Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni-Foto: Antara-

JAKARTA,KORANPALPOS.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun Kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi penegasan Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, yang menyebutkan bahwa ormas dilarang mengenakan atribut militeristik yang bisa menyesatkan masyarakat dan merusak kewibawaan institusi resmi negara.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6).

BACA JUGA:Istana Klarifikasi Sengketa 4 Pulau

BACA JUGA:Prabowo: Semua Bandara Harus Dibuka

Menurutnya, atribut yang menyerupai milik aparat negara sering kali membuat ormas bertindak seolah memiliki kewenangan hukum, padahal secara legal mereka bukanlah institusi yang sah menjalankan tugas penegakan hukum atau keamanan.

"Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi," tegas politisi dari Fraksi Partai NasDem itu.

Ahmad Sahroni juga mendorong agar langkah Kemendagri tidak hanya berhenti pada pelarangan semata. Ia meminta agar pemerintah memberikan batas waktu yang jelas kepada seluruh ormas untuk segera mengganti seragam atau atribut yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA:F-PKB: Presiden Harus Ambil Alih Polemik Empat Pulau

BACA JUGA:Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik Iran-Israel

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul celah yang dapat dimanfaatkan oleh ormas-ormas yang ingin mempertahankan identitas menyerupai aparat demi kepentingan tertentu.

Larangan ormas menggunakan atribut yang menyerupai aparat negara didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

BACA JUGA:JK Tegaskan Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan