Ormas Dilarang Pakai Seragam Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni-Foto: Antara-

BACA JUGA:Empat Pilar Jadi Fondasi Etika Mahasiswa

Dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c disebutkan, ormas dilarang melakukan tindakan yang menyerupai aparat penegak hukum, termasuk menggunakan simbol, seragam, atau atribut yang identik dengan TNI, Polri, atau Kejaksaan.

Kemudian, Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa ormas yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum ormas tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan