Polemik TNI di Kejaksaan : Sinergitas Antarlembaga atau Ancaman Supremasi Sipil?

Polemik TNI di Kejaksaan : Sinergitas Antarlembaga atau Ancaman Supremasi Sipil?-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Rencana pemerintah untuk menempatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kejaksaan Agung kembali menuai sorotan publik.
Wacana ini muncul seiring pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang memunculkan ketakutan akan potensi pelanggaran prinsip demokrasi dan kerancuan dalam batas kewenangan antara institusi militer dan sipil.
Meski disebut sebagai bagian dari sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menghadapi tantangan keamanan dan korupsi, kritik tajam datang dari berbagai pihak yang menilai langkah ini sebagai bentuk kemunduran dalam reformasi sektor keamanan.
Salah satu kritik keras datang dari Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
BACA JUGA:UMSP Sumsel 2025 Bertambah Jadi 9 Sektor : Ini Daftar Lengkap dan Nominalnya yang Terbaru !
BACA JUGA:Prioritaskan Layanan Jemaah Haji Lanjut Usia
Dalam pernyataannya pada 15 Mei 2025, Frederik menilai bahwa kehadiran militer di lembaga penegakan hukum sipil sangat berbahaya dan mencederai prinsip konstitusional mengenai pemisahan fungsi militer dan sipil.
"Apakah kita ingin melihat kejaksaan sebagai institusi yang independen, atau sebagai perpanjangan dari kekuatan bersenjata negara?" tanya Frederik dalam pernyataannya.
Frederik mengingatkan bahwa TNI sudah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedaulatan, khususnya di wilayah konflik seperti Papua.
Ia menyebut, sepanjang 2024, sebanyak 37 anggota TNI-Polri menjadi korban serangan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), dengan 16 prajurit TNI gugur atau terluka.
BACA JUGA:344.071 Wisatawan Kunjungi Kota Palembang di Triwulan Pertama 2025
BACA JUGA:Gaji Belum Dibayarkan : Sopir Feeder LRT Menjerit !
Bahkan, 29 warga sipil juga menjadi korban tewas.
"Logikanya di mana? Kita bicara soal pembentukan 100 batalyon baru untuk memperkuat pertahanan, tapi personelnya justru dikirim ke kantor kejaksaan. Ini bukan sinergi, ini inkonsistensi," tegasnya.