UMSP Sumsel 2025 Bertambah Jadi 9 Sektor : Ini Daftar Lengkap dan Nominalnya yang Terbaru !

Aksi May Day di Palembang mendesak pemerintah untuk menaikan upah buruh-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akhirnya merevisi jumlah sektor penerima Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 dari semula hanya tiga sektor menjadi sembilan sektor.
Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 sebagai bentuk respons atas tuntutan buruh dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Sumsel.
Keputusan tersebut merupakan perubahan dari SK sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024, yang hanya menetapkan tiga sektor UMSP, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari kalangan buruh.
Setelah melalui proses dialog, unjuk rasa, dan lobi antara serikat buruh dan pemerintah, akhirnya jumlah sektor yang mendapatkan upah sektoral ditambah menjadi sembilan.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin, saat dikonfirmasi membenarkan perubahan ini.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima salinan surat keputusan terbaru yang menetapkan penambahan sektor UMSP untuk tahun berjalan.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Sumsel Rampungkan Besaran UMSK 2025 : Berikut Daftar Tiap Kabupaten/Kota !
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Upah Pekerja Tertinggi di Sumatera Tahun 2024 : Berminat Kerja di Sini ?
“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari sebelumnya hanya tiga sektor kini menjadi sembilan sektor UMSP,” ujar Cecep, Jumat (16/5).
Menurut Cecep, penetapan sembilan sektor UMSP ini sebenarnya sudah menjadi hasil musyawarah antara perwakilan buruh, akademisi, dan pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Sumsel akhir tahun 2024 lalu.
Satu-satunya pihak yang tidak menyepakati usulan tersebut kala itu hanyalah perwakilan pengusaha.
BACA JUGA:Buruh Protes PP Pengupahan !