Prabowo Teken PP No. 6 Tahun 2025 : Pekerja Terkena PHK Dapat Uang Tunai 60 Persen Upah Selama 6 Bulan !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/8db3b284c2cb091ab48051f352cf65f6.jpg)
Sejumlah karyawan berbelanja saat jam pulang kerja di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025).-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur manfaat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari upah pekerja selama maksimal enam bulan.
Regulasi ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA:Mudik Gratis Tetap Jalan, Meski Ada Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Kolaborasi Pencegahan dan Menjaga Kebersihan : Kasus Diare Melonjak di Palembang !
Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial di sektor ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 disebutkan bahwa manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat batasan maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat ini, yaitu sebesar Rp5 juta per bulan.
BACA JUGA:Rencana Naiknya Iuran BPJS Kesehatan 2026 : Masyarkat Bakal Makin Terjepit !
BACA JUGA:Dalil Efisiensi Anggaran : Pemerintah Terapkan Sistem Kerja 3 Hari Bagi ASN
Jika seorang pekerja memiliki upah lebih dari Rp5 juta, maka manfaat uang tunai yang diterima tetap dihitung berdasarkan batas atas tersebut.
Skema ini bertujuan untuk memberikan bantuan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat PHK.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bentuk Satgas untuk Serap Gabah Petani