Prabowo Teken PP No. 6 Tahun 2025 : Pekerja Terkena PHK Dapat Uang Tunai 60 Persen Upah Selama 6 Bulan !

Sejumlah karyawan berbelanja saat jam pulang kerja di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025).-FOTO : ANTARA-

Ketentuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Dengan adanya jaminan manfaat JKP meski perusahaan mengalami kesulitan keuangan, pekerja tidak akan kehilangan hak mereka akibat kegagalan finansial perusahaan tempat mereka bekerja.

Penerapan PP Nomor 6 Tahun 2025 diharapkan membawa dampak positif bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Beberapa manfaat utama dari peraturan ini antara lain:

1. Perlindungan Sosial Lebih Kuat bagi Pekerja: Dengan adanya manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK, mereka dapat lebih tenang dalam mencari pekerjaan baru tanpa harus langsung menghadapi krisis finansial.

2. Mendorong Kepatuhan Perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan: Dengan adanya ketentuan terkait perusahaan pailit, diharapkan pengusaha lebih disiplin dalam membayar iuran JKP demi kepentingan karyawan mereka.

3. Meningkatkan Stabilitas Ekonomi di Masa Transisi: Bagi pekerja yang terkena PHK, manfaat ini dapat membantu menjaga daya beli mereka, sehingga mengurangi risiko penurunan konsumsi yang dapat berdampak pada perekonomian nasional.

4. Keseimbangan antara Kepentingan Pekerja dan Pengusaha: Dengan penurunan besaran iuran JKP, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak terlalu membebani pengusaha, namun tetap memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan ini, seperti:

1. Sosialisasi kepada Pengusaha dan Pekerja: Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memahami skema baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

2. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa pengusaha tetap membayar iuran JKP secara disiplin.

3. Keberlanjutan Pendanaan Program: Dengan meningkatnya jumlah pekerja yang dapat menerima manfaat JKP, pemerintah perlu memastikan bahwa pendanaan program ini tetap berkelanjutan.

Penandatanganan PP Nomor 6 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Dengan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK, penyesuaian iuran, serta jaminan manfaat meskipun perusahaan pailit, regulasi ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja Indonesia.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan pengusaha dalam membayar iuran JKP, serta efektivitas pengawasan dari pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan