Prabowo Teken PP No. 6 Tahun 2025 : Pekerja Terkena PHK Dapat Uang Tunai 60 Persen Upah Selama 6 Bulan !

Sejumlah karyawan berbelanja saat jam pulang kerja di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025).-FOTO : ANTARA-

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan