Pemprov Sumsel Bentuk Satgas untuk Serap Gabah Petani
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/11bbb81ed2639b30266693a047631bf5.jpg)
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.-Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyerap gabah petani di wilayah itu menjelang panen raya yang diperkirakan hingga bulan Maret 2025.
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat diwawancarai di Palembang, Selasa mengatakan, pihaknya memperkirakan pada panen raya hingga Maret 2025, Sumsel dapat memproduksi gabah kering giling (GKG) sebesar 784.206 ton atau setara dengan 450.370 ton beras.
Maka, pihaknya menyiapkan strategi dan mitigasi untuk menyerap gabah petani agar sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) senilai Rp6.500 per kilogram itu baik dari Bulog maupun swasta.
Namun, beberapa kepala daerah melaporkan masih terdapat gabah petani yang dibeli di bawah Rp6.500, sehingga Pemprov Sumsel melaporkan hal tersebut ke kementerian terkait untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
BACA JUGA:Fokus Penghematan tanpa Mengurangi Bantuan Sosial
BACA JUGA:Minta Jadi Rutin dan Mudah Diakses Masyarakat
“Sehingga, kami sepakat untuk membentuk Satgas yang terdiri dari pemerintah provinsi dan daerah, Binda, Bulog, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mengawal penyerapan gabah petani sesuai dengan HPP,” katanya.
Selain itu, Elen mengatakan, Bulog hanya dapat menyerapkan sebesar 161 ribu ton beras di Sumsel hingga Maret 2025.
“Jadi Bulog hanya dapat menyerap beras dua pertiga dari total produksi panen raya. Oleh sebab itu, kami mendorong Bulog agar meningkatkan kapasitas penyerapan beras tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Bulog Sumsel Babel Elis Nurhayati mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan 10 pemilik penggilingan di Sumsel supaya dapat membeli gabah sesuai dengan HPP.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 9 Februari 2025 : Hujan Mengguyur Hampir Seluruh Indonesia, Waspada Petir !
“Kami mengimbau para petani agar tetap menjaga kualitas produksinya agar dapat diserap sesuai dengan HPP,” kata dia.
Berdasarkan Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, HPP Gabah dan Beras antara lain, HPP untuk gabah kering panen (GKP) di petani Rp6.500 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.