UMSP Sumsel 2025 Bertambah Jadi 9 Sektor : Ini Daftar Lengkap dan Nominalnya yang Terbaru !

Aksi May Day di Palembang mendesak pemerintah untuk menaikan upah buruh-Foto : Dokumen Palpos-
5. Sektor konstruksi – Rp 3.856.275
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor – Rp 3.837.867
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan – Rp 3.872.456
8. Sektor informasi dan komunikasi – Rp 3.832.344
9. Sektor aktivitas penyewaan, sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya – Rp 3.804.733
Ketua Federasi Serikat Buruh di Sumsel, Ridwan Arif, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bentuk keberhasilan perjuangan buruh.
Menurutnya, sembilan sektor yang tercantum sudah sangat representatif terhadap kondisi lapangan kerja di Sumatera Selatan, terutama di Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Banyuasin yang menjadi pusat kegiatan ekonomi utama.
“Ini bukan sekadar angka, tapi soal keadilan dan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor formal di Sumsel. Kami apresiasi sikap Gubernur yang bersedia mendengar,” kata Ridwan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan buruh tidak hanya berhenti pada penetapan SK, tetapi juga pada pengawasan implementasi upah sektoral agar benar-benar dibayar oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Budi Santoso, menanggapi revisi ini dengan lebih berhati-hati.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah memiliki kewenangan menetapkan upah sektoral, perlu ada evaluasi berkala dan mekanisme penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha pascapandemi dan perlambatan ekonomi global.
“Kami tidak menolak peningkatan kesejahteraan buruh, tapi berharap kebijakan ini juga mempertimbangkan daya tahan sektor usaha, khususnya sektor padat karya yang rentan terhadap beban operasional,” ujarnya.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel diminta untuk segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektor UMSP, serta menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Rini Kartika, menyatakan bahwa pihaknya segera membentuk tim pengawas lapangan dan membuka layanan pengaduan pekerja.
“Kami akan keluarkan surat edaran ke perusahaan, sekaligus mengawal agar pelaksanaan upah sektoral berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.