Polemik TNI di Kejaksaan : Sinergitas Antarlembaga atau Ancaman Supremasi Sipil?

Polemik TNI di Kejaksaan : Sinergitas Antarlembaga atau Ancaman Supremasi Sipil?-Foto : Istimewa-

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa TNI hanya bertugas dalam aspek pengamanan.

Ia menolak anggapan bahwa kehadiran TNI akan mencampuri urusan hukum kejaksaan.

"Peran TNI tidak menyentuh substansi perkara. Mereka hanya menjaga lingkungan kantor sebagai bagian dari objek vital nasional," jelas Harli.

Menurutnya, aturan hukum membolehkan keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital, selama tidak melampaui batas yurisdiksi yang diatur dalam Pasal 7 UU TNI.

Setara Institute, melalui ketuanya Hendardi, menyampaikan kekhawatiran atas potensi melemahnya supremasi hukum.

"Dalam konteks supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan, TNI seharusnya fokus pada wilayah pertahanan, bukan mengawal institusi sipil," ujar Hendardi dalam keterangannya, Senin (12/5).

Ia menilai tidak ada kondisi objektif yang mendesak hingga diperlukan pengerahan satuan tempur untuk mengamankan Kejaksaan.

"Langkah ini dapat menimbulkan kesan bahwa ada motif politik di balik kerja sama tersebut. Kita harus hati-hati agar tidak terjadi kemunduran dalam penegakan hukum sipil," tambahnya.

Wacana ini menimbulkan kekhawatiran tentang pembiasan peran militer dalam kehidupan bernegara.

Pengamat hukum dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menilai, keterlibatan TNI di ranah sipil merupakan residu dari masa lalu yang seharusnya dihindari setelah era reformasi.

"Kalau ini dibiarkan, maka bisa terjadi pembiasan fungsi militer, dan membuka ruang bagi militerisme dalam institusi penegak hukum sipil," ujar Erasmus Napitupulu dari ICJR.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip checks and balances agar supremasi sipil tetap terjaga.

Penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan memang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap aparat hukum yang kian rentan akibat tugas-tugas pemberantasan korupsi dan mafia hukum.

Namun, langkah ini juga menghadirkan dilema besar terkait konstitusionalitas, akuntabilitas, dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.

Sinergi antar-lembaga memang diperlukan, tetapi harus dijalankan dalam koridor yang jelas dan tegas, agar tidak membuka ruang interpretasi liar yang justru melemahkan institusi itu sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan