Imigrasi Amankan 2 Buron Asal China : Pelaku Kejahatan Ekonomi !

Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI memulangkan dua buron asal China pelaku kejahatan ekononomi, Jakarta, Kamis (27/03).-Foto : Istimewa-
Keesokan harinya, Minggu (16/3), Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan.
Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.
BACA JUGA:Curi HP, Residivis di Pemulutan Kembali Masuk Penjara !
BACA JUGA:JPU Kejari Lahat Tuntut Terdakwa Pelecehan Anak dengan Hukuman 19 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal warga negara China atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun.
Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura.
Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya, ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut.
Dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC.
Petugas, sambung dia, langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi.
GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Saat ini kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Ditjen Imigrasi dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah.
Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok disebutkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada 4 Maret 2025.
Selanjutnya, mereka dipulangkan ke China pada Kamis (27/3) dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23:45.
“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011.