Curi HP, Residivis di Pemulutan Kembali Masuk Penjara !

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pemulutan Ogan Ilir.-Foto : Isro -

KORANPALPOS.COM - Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Pelaku berinisial M (25) berhasil diamankan pada Kamis (20/03/2025) setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, kejadian ini bermula pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban, Mohammad Ali Maskur (20), seorang buruh asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sedang beristirahat di dalam truknya.

BACA JUGA:JPU Kejari Lahat Tuntut Terdakwa Pelecehan Anak dengan Hukuman 19 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jangan Kendor Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Saat terbangun, korban mendapati handphone Oppo A16 miliknya telah hilang.

Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.

Mendapat laporan dari korban, Tim Panther Polsek Pemulutan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP). 

Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamati rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:Timbun BBM Ilegal, Warga Deli Serdang Diamankan

BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba, Gusti Terancam Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku yang ternyata masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, beserta Tim Panther untuk segera melakukan penangkapan.

Dengan bantuan warga setempat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan