Ditangkap Satresnarkoba, Gusti Terancam Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Gusti Candra dan barang bukti saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto: Prabu Palpos-
PRABUMULIH – Gusti Candra Wijaya (24), Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, terancam merayakan hari raya Idul Fitri atau lebaran 1446 H di balik jeruji besi atau dalam tahanan.
Pasalnya, Gusti yang merupakan seorang pengedar narkoba ini ditangkap Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih, di kediamannya pada Rabu malam, 19 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman Gusti Candra Wijaya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, langsung memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Jonson SH MSi, bersama Kanit 2 Satresnarkoba, IPDA Rio Pratama Kristona, untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Ruang ULP Pemkab Muara Enim Terbakar
BACA JUGA:Longsor di Jalan Penghubung Desa Tanjung Bulan - Tambang Rambang, Polisi Lakukan Hal Ini !
Setelah melakukan serangkaian pengamatan dan memastikan keberadaan tersangka, tim dari Satresnarkoba pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat untuk memastikan transparansi dan legalitas tindakan kami,” ungkap AKP Jonson.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gusti, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti satu ball plastik klip bening, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru, dan dua skop plastik yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Ogan Ilir, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Pelajar Tewas
“Semua barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses hukum selanjutnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial E yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dengan harga Rp 250.000,” jelas Kapolres Endro Aribowo melalui Kasatresnarkoba, AKP Jonson.
Atas perbuatannya, Gusti Candra Wijaya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal selama empat tahun,” tegas Jonson.