Diduga Korsleting Listrik, Ruang ULP Pemkab Muara Enim Terbakar

Ruang Bagian ULP Pemkab Muara Enim terbakar di duga akibat korsleting listrik.-Foto: Fahrozi-

MUARA ENIM - Diduga akibat korsleting listrik, ruang lingkup dan tugas kewenangan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terbakar. Kejadian tersebut membuat heboh masyarakat Kota Muara Enim.

Peristiwa kebakaran itu terjadi Jumat 21 Maret 2025, Pukul 21.55 WIB. Api terlihat pertama kali dari salah satu ruangan yang ada di Bagian ULP. 5 orang petugas Satpol PP yang sedang piket mendengar suara dentuman keras dan melihat adanya api dari salah satu ruangan.

Kemudian, anggota Satpol PP itu langsung inisiatif memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Sedangkan yang lainnya menghubungi Pemadam Kebakaran.

Bupati Muara Enim HEdison yang mendapat informasi kebakaran langsung meluncur ke Kantor Pemkab Muara Enim. "Alhamdulillah api dapat dipadamkan, Damkar bersama BPBD dan Satpol PP semua berjibaku memadamkan api," ujar Edison.

BACA JUGA:Longsor di Jalan Penghubung Desa Tanjung Bulan - Tambang Rambang, Polisi Lakukan Hal Ini !

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Ogan Ilir, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Edison mengatakan, kebakaran ini merupakan musibah karena api diduga berasal dari salah satu alat elektronik yang belum dimatikan. "Tidak bisa dipastikan apakah dari komputer atau Air Conditioner (AC)," katanya.

Lebih lanjut, Edison menuturkan, ke depannya akan dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) agar di setiap ruangan ada penanggung jawab.

"Jadi, ketika jam kerja berakhir dicek ulang memastikan semua perangkat elektronik yang tersambung ke listrik sudah dimatikan, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkasnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra juga terlihat turun langsung ke lokasi kebakaran yang sudah dipasang garis polisi. 

BACA JUGA:Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Pelajar Tewas

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Muara Enim Saprioma, menerangkan sebanyak 4 unit mobil Damkar dibantu dengan 2 unit mobil tangki dari BPBD dan PDAM diterjunkan untuk memadamkan api.

"Api bisa dipadamkan sekitar 15 menit setelah laporan diterima. Tidak butuh waktu lama karena memang sudah ada upaya pemadaman dari Satpol PP menggunakan APAR," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan