JPU Kejari Lahat Tuntut Terdakwa Pelecehan Anak dengan Hukuman 19 Tahun Penjara

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto.-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan, menuntut terdakwa IR, seorang ayah yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, dengan hukuman penjara selama 19 tahun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat, JPU menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi, sehingga layak dituntut dengan hukuman maksimal.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
BACA JUGA:Jangan Kendor Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
BACA JUGA:Bikin Resah Warga, Seorang ODGJ di Kelurahan 5 Ilir Kota Palembang Dievakuasi oleh Tim Gabungan
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa IR telah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat yang mengarah pada Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), sebagaimana diungkapkan dalam laporan psikologi yang dibuat dan ditandatangani oleh psikolog.
Kondisi ini menyebabkan korban mengalami gangguan kecemasan yang berpotensi memengaruhi perkembangan mental dan emosionalnya dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Timbun BBM Ilegal, Warga Deli Serdang Diamankan
BACA JUGA:Disambar Kereta Api Babaranjang, Pria di Prabumulih Tewas Mengenaskan
“Perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman maksimal agar ada efek jera serta perlindungan bagi korban dan anak-anak lainnya,” ujar Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto.
Selain hukuman 19 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba, Gusti Terancam Berlebaran di Balik Jeruji Besi