JPU Kejari Lahat Tuntut Terdakwa Pelecehan Anak dengan Hukuman 19 Tahun Penjara

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto.-Foto : ANTARA -

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Ruang ULP Pemkab Muara Enim Terbakar

“Terdakwa IR dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” lanjut JPU dalam persidangan.

Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan aktivis sosial.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi standar untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan.

“Kami mendukung tuntutan maksimal ini. Negara harus hadir dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh keluarga sendiri, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka,” ujar perwakilan KPAI.

Sementara itu, masyarakat Lahat dan sekitarnya juga mengecam tindakan terdakwa dan berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Mereka menilai bahwa pelecehan seksual terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diberi hukuman seberat-beratnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.

Dengan tuntutan 19 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat upaya pencegahan serta perlindungan anak di Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat dijadwalkan akan menjatuhkan vonis dalam sidang berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan