Imigrasi Amankan 2 Buron Asal China : Pelaku Kejahatan Ekonomi !

Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI memulangkan dua buron asal China pelaku kejahatan ekononomi, Jakarta, Kamis (27/03).-Foto : Istimewa-
Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imipas RI dalam hal pengamanan dan pemulangan atau deportasi FN dan GC.
Ditjen Imigrasi, kata dia, berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imipas RI.
Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut, menurut Godam, tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah China dalam penanganan pelaku tindak kriminal.
"Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ucap Godam.