Ombudsman Dampingi Pemkot Pagaralam Jadi Zona Hijau Layanan Publik
Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendampingi Pemerintah Kota Pagaralam, Sumsel agar menjadi zona hijau pelayanan publik tahun 2025 ini.--
KORANPALPOS.COM - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam agar menjadi zona hijau pelayanan publik tahun 2025.
Kepala Ombudsman Sumsel Adrian di Palembang, Sabtu, mengatakan Pemkot Pagaralam berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Sumsel dari tahun 2019 sampai dengan 2024,belum pernah mendapatkan zona hijau.
Pada penilaian pada tahun 2024 dari tujuh fokus penilaian yaitu Disdukcapil, Disdikbud, Dinas Sosial, DPMPTSPTK, Dinas Kesehatan, Puskesmas Pengaringan, dan Puskesmas Sidorejo, hanya dua perangkat daerah yang mendapatkan zona hijau yaitu Disdukcapil dan Disdikbud Pagaralam.
"Merespon hasil penilaian Ombudsman Sumsel yang tak kunjung memberikan predikat zona hijau, maka Pemkot Pagaralam melakukan pendampingan secara langsung. Dalam pendampingan tersebut, terdapat poin-poin penting yang menjadi fokus perbaikan yaitu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)," katanya.
BACA JUGA:Polres OKU Sosialisasikan Aturan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Buka Penjualan Tiket Masa Angkutan Lebaran
Adapula sarana dan prasarana serta pelaksanaan standar pelayanan, katanya menurut dia, pentingnya pemahaman SDM terhadap dasar hukum, seperti Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik, menjadi faktor dasar penilaian agar dapat memenuhi kriteria zona hijau.
Hal tersebut disebabkan karena apabila SDM memahami dan melaksanakan dasar hukum yang berlaku, maka dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan hal tersebut dapat mengurangi tingkat terjadinya mal-administrasi.
Tidak hanya dasar hukum, lanjutnya, penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana juga menjadi faktor penting.
Hal ini disebabkan karena pada Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
BACA JUGA:Bidik Swasembada Pangan: Kementan Kirim Ratusan Alsintan ke Kabupaten OKI!
BACA JUGA:Pasca-Anulir Kebijakan Menteri ESDM : Pasokan LPG 3 Kg di Ogan Ilir Belum Normal !
Sehingga apabila sarana dan prasarana tidak tersedia dengan memadai, kata dia, bagaimana pelayanan publik dapat terlaksana dengan optimal.
Tentunya disebabkan karena berbagai faktor, namun dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, maka Pemkot Pagaralam diharapkan dapat mengambil langkah pasti untuk memperbaiki hal tersebut.