Pasca-Anulir Kebijakan Menteri ESDM : Pasokan LPG 3 Kg di Ogan Ilir Belum Normal !

Salah satu pengecer Tabung Gas di Indralaya, Ogan Ilir.-Foto : Isro -
KORANPALPOS.COM - Meskipun Presiden Prabowo telah membatalkan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penjualan tabung gas LPG 3 kilogram yang tidak boleh lagi dilakukan di tingkat pengecer per 1 Februari 2025.
Namun kondisi pasokan gas subsidi di Kabupaten Ogan Ilir, masih belum kembali normal seperti sebelumnya.
Dahri, salah seorang pengecer gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kecamatan Indralaya, mengungkapkan bahwa pasokan gas masih terbatas.
Sebelumnya, ia bisa mendapatkan sekitar 80 hingga 90 tabung dalam setiap pengiriman sebanyak tiga hingga empat kali seminggu.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Forum Konsultasi RKPD Tahun 2026
BACA JUGA:Siap Bersaing di Dunia Kerja : Polsri Banyuasin Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025 !
Namun, sejak aturan Menteri Bahlil diterapkan pada awal Februari hingga saat ini, ia hanya menerima sekitar 40 tabung setiap kali pengiriman.
"Belum normal, masih sulit untuk mendapatkan pasokan seperti sebelumnya. Biasanya saya mendapat 80 sampai 90 tabung setiap pengiriman, sekarang paling banyak 40 tabung," ungkap Dahri kepada wartawan. Jumat, 7 Februari 2025.
Kondisi ini tentu berdampak pada dirinya sebagai pengecer maupun masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari.
Harga di tingkat pengecer pun cenderung mengalami kenaikan karena pasokan yang terbatas.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan 3C : Polsek Indralaya Lakukan Patroli
BACA JUGA:Jumat Curhat Serap Aspirasi Warga Kencana Mulia
Dahri menyarankan agar pemerintah membuka lebih banyak pangkalan di setiap kecamatan untuk mengurangi disparitas harga antara pangkalan dan pengecer.
“Kalau jarak terlalu jauh antara pangkalan dan pengecer, otomatis biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gas akan naik karena ada biaya ekstra untuk mencapai pangkalan yang kadang lokasinya di luar kecamatan tempat warga menetap,” jelasnya.