Ombudsman Dampingi Pemkot Pagaralam Jadi Zona Hijau Layanan Publik

Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendampingi Pemerintah Kota Pagaralam, Sumsel agar menjadi zona hijau pelayanan publik tahun 2025 ini.--

Selain sarana dan prasarana, pelaksanaan standar pelayanan juga menjadi faktor penting untuk mendapatkan predikat zona hijau.

Dalam Pasal 15 huruf a dan f Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta berkewajiban melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Forum Konsultasi RKPD Tahun 2026

BACA JUGA:Siap Bersaing di Dunia Kerja : Polsri Banyuasin Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025 !

Kemudian dalam Pasal 18 huruf a, b dan c disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.

"Pemkot Pagaralam berharap pada tahun 2025 ini bisa mendapatkan zona hijau. Tentunya Ombudsman Sumsel menyambut dengan baik langkah tersebut dan selalu terbuka untuk bersama-sama memperbaiki tata kelola pelayanan publik yang ada di Kota Pagaralam," ucapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan