Insentif Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan : 40 Persen Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi 10 Persen !

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan insentif pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan sektor ekonomi terkait, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dengan memberikan potongan pajak yang signifikan, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di provinsi ini.

BACA JUGA:Berikan Insentif Pajak Kendaraan : Langkah Pemprov Sumsel Pasca Penerapan Opsen

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi Capaian Ogan Ilir di Usia 21 Tahun

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, Pemprov Sumsel memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan potongan yang cukup signifikan.

Kebijakan ini memberikan keringanan pajak hingga 40 persen untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya.

Sementara itu, untuk kendaraan pribadi atau badan, insentif yang diberikan mencapai 10 persen.

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Turun : Diharapkan tidak Menurunkan Kualitas Pelayanan !

BACA JUGA:Menag : Penurunan Biaya Haji 2025 Sesuai Harapan Presiden

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan 25 persen untuk BBNKB, termasuk pembebasan biaya peralihan nama kendaraan bekas.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan kebijakan opsen pajak oleh pemerintah pusat yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dengan adanya insentif ini, masyarakat Sumsel tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025, yang dapat memberatkan perekonomian mereka.

BACA JUGA:Jalan Rusak dan Banjir : Warga Gandus Butuh Solusi Cepat dari Pemerintah !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan