Insentif Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan : 40 Persen Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi 10 Persen !
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi-Foto : Dokumen Palpos-
Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, tetapi juga membantu sektor angkutan umum dan sosial untuk terus beroperasi dengan lancar.
Namun, tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara memberikan insentif kepada masyarakat dan tetap menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.
Meskipun diperkirakan ada penurunan pendapatan, pemerintah Sumsel optimis kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Kebijakan insentif pajak kendaraan diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam merancang kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, khususnya di sektor transportasi dan otomotif, yang merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
Dengan perencanaan yang matang dan evaluasi terus-menerus, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik dan inklusif bagi masyarakatnya.