Laporkan Kinerja Penegakan Hukum KI

Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora (tengah) bersama tim berfoto bersama Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bapak Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi serta PPNS KI Ahmad Rifadi di Jakarta. Foto:Antara--
KORANPALPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Agato PP Simamora melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melaporkan capaian kinerja Kekayaan Intelektual di Wilayah Sumatera Selatan khususnya pada bidang Penegakan Hukum KI di Jakarta, Sabtu (3/4).
Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha dan Kepala Divisi P3H Hendrik Pagiling diterima langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bapak Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi serta PPNS KI Ahmad Rifadi.
Kakanwil Agato PP Simamora pada pertemuan ini menyampaikan beberapa hal, terutama tekait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
“Saat ini Sumatera Selatan memiliki 10 Mal, dua diantaranya sudah dilakukan Re-Sertifikasi yakni Palembang Icon dan Palembang Square, serta delapan sisanya sudah dilakukan proses sertifikasi yakni Palembang Indah Mall, Transmart Radial Palembang, OPI MALL, Palembang Trade Center, Lippo Plaza Lubuk Linggau, Citimall Lahat, Citimall Prabumulih, Citimall Baturaja," kata Agato.
BACA JUGA:Evaluasi Subsidi BBM Perlu Diperketat
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan di Palembang Masih Tinggi
Dengan demikian, ia melanjutkan seluruh mal yang ada di Sumatera Selatan sudah melakukan proses resertifikasi dan sertifikasi, dan kedepannya Kanwil Kemenkum Sumsel akan menyasar ke sektor yang lebih luas yakni Pusat Perbelanjaan Perorangan untuk dilakukan sertifikasi berbasis KI.
Memberi tanggapan, Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bapak Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi mengapresiasi langkah dan strategi yang dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel. Ia berharap prestasi ini dapat diikuti oleh seluruh kanwil, agar saling berlomba untuk memperbanyak sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI.
"Target sertifikasi ditargetkan hanya 1 (satu) pusat perbelanjaan, namun Kanwil Sumsel sudah melakukan sertifikasi terhadap 10 Pusat Perbelanjaan, ini merupakan sebuah prestasi yang sangat baik," kata Dir Gakkum KI.
Disamping itu, Kadivyankum Alkana Yudha menyampaikan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan sinergi dengan menggandeng dan berkolaborasi dengan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di wilayah untuk bersama melakukan pengawasan terhadap pihak pengguna Hak Cipta seperti (restoran, tempat karaoke, dsb).
BACA JUGA:Pastikan Terima Biaya Hidup 750 Riyal
BACA JUGA:Lion Parcel Ajak Warga Palembang jadi Agen Logistik
Pembahasan juga dilakukan terkait strategi penguatan tusi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dimana PPNS pusat dan wilayah akan saling bekerja bersama dalam menyelesaikan suatu kasus dan nantinya perintah penyidikan akan terpusat dengan melibatkan PPNS di Wilayah agar proses penyidikan lebih efektif dan efisien.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ahmad Rifadi (PPNS KI), Baby Mariaty (Ketua TIM Pencegahan DJKI), Zainul (Perancang Perundang-undangan Ahli Madya) dan tim. (ant)