Insentif Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan : 40 Persen Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi 10 Persen !
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi-Foto : Dokumen Palpos-
Tidak hanya PKB yang diberikan insentif, kebijakan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Pembebasan BBNKB ini terutama diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas.
Sebelumnya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas harus membayar biaya peralihan nama yang cukup besar, yang kadang menjadi kendala bagi pembeli kendaraan bekas.
Dengan adanya kebijakan pembebasan BBNKB, masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas akan mendapatkan keuntungan besar, karena mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk peralihan nama.
Hal ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memiliki kendaraan tanpa harus terbebani biaya pajak yang tinggi.
Selain itu, penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga, yang sebelumnya memberatkan pemilik kendaraan lebih dari satu, juga dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mengurangi beban masyarakat.
Meskipun kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, ada dampak yang perlu dihadapi oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan pendapatan daerah sekitar Rp200 miliar.
Penurunan ini terjadi karena penghapusan pajak progresif dan pembebasan BBNKB, yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan cukup besar bagi daerah.
Namun, pemerintah provinsi sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi penurunan tersebut.
Salah satunya adalah melakukan evaluasi terhadap target pendapatan daerah, yang kemungkinan besar akan mengalami penurunan pada tahun 2025.
Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan menggali potensi pajak lainnya yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Untuk target Pajak Daerah saat ini kami masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel. Kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024,” ujar Rizwan.
Pembahasan dengan DPRD Sumsel ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan insentif pajak kendaraan ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan pendapatan daerah.
Dengan kebijakan insentif pajak kendaraan yang diterapkan di Sumsel, diharapkan dapat tercipta stabilitas ekonomi yang lebih baik.