Biaya Haji 2025 Turun : Diharapkan tidak Menurunkan Kualitas Pelayanan !
Aktifitas manasik haji bagi jemaah calon haji dan para jemaah haji usai menunaikan ibadah haji ke tanah suci. -Foto : Disway-
KORANPALPOS.COM – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M yang disetorkan oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid.
Abdul menyebut total BPIH 1446 H/2025 H sebesar Rp 89 juta.
BACA JUGA:Menag : Penurunan Biaya Haji 2025 Sesuai Harapan Presiden
BACA JUGA:Jalan Rusak dan Banjir : Warga Gandus Butuh Solusi Cepat dari Pemerintah !
“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” imbuhnya.
Abdul mengatakan angka ini mengalami penurunan sebesar dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp4.000.027,21 dan BPIH 2024 yang sebesar Rp93.410.286.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan Bipih atau biaya disetor jemaah diusulkan sebesar Rp 55 juta.
Dengan perhitungan itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38 Persen.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Luncurkan Gerakan Tanam Cabai dan Bawang Merah Serentak 2025
Terkait keputusan pemerintah dan DPR tersebut, sejumlah warga Sumsel mengatakan, keputusan ini memberikan harapan baru, terutama bagi mereka yang sudah lama menanti untuk menunaikan ibadah haji, namun terkendala oleh biaya yang tinggi.
Sejumlah warga mengungkapkan pandangan mereka terkait penurunan biaya ini.