Tokoh yang Ingin Jadi Capres Harus Miliki Investasi Elektoral
Direktur Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio-Foto: Antara-
BACA JUGA:Waketum PAN : Banyak yang Sinis Terhadap Prabowo
Menurutnya, Prabowo memiliki semua modal yang diperlukan, termasuk popularitas, rekam jejak, dan dukungan finansial yang kuat.
“Jika berbicara mengenai Pilpres 2029 per hari ini, walaupun ambang batas pencalonan presiden dihapus, Pak Prabowo tetap menjadi kandidat terkuat. Bahkan, kemungkinan besar ia akan menjadi pemenang Pilpres 2029,” tutur Hendri.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan munculnya tokoh-tokoh baru di tengah pemerintahan Prabowo yang mampu menarik perhatian publik. Situasi ini dinilai akan membuat persaingan semakin dinamis.
BACA JUGA:Banyak Korbankan Konsolidasi Nasional
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Diundur Maret 2025
Penghapusan aturan presidential threshold oleh MK mendapat banyak apresiasi, salah satunya dari Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan A Dalimunthe.
Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kemajuan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Keputusan MK untuk menurunkan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen adalah langkah progresif. Ini membuka peluang bagi semua partai untuk mengusung calon presiden, tanpa harus terganjal syarat koalisi besar,” ujar Farhan dalam siaran persnya, Jumat.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Perbesar Anggaran Program Prioritas
BACA JUGA:Kemendagri Minta TPID Kendalikan Harga Minyak Goreng
Farhan menambahkan bahwa meski aturan ini memberikan peluang besar, DPR tetap harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu untuk memastikan regulasi yang jelas.
“Penghapusan ambang batas ini adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Revisi Undang-Undang Pemilu diperlukan agar dasar hukum yang digunakan diakui oleh seluruh lembaga negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif,” katanya.
Selain memberikan peluang bagi banyak kandidat, penghapusan presidential threshold juga dinilai akan memberikan tantangan baru bagi partai politik.
BACA JUGA:Pastikan PPN 12 Persen Tak Berlaku Barang Terkait Ketahanan Pangan