Pastikan PPN 12 Persen Tak Berlaku Barang Terkait Ketahanan Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (tiga kanan) jumpa pers selepas mengikuti rapat terbatas ketahanan pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 tidak akan berlaku untuk barang-barang yang terkait dengan ketahanan pangan atau swasembada pangan.
Ia menegaskan bahwa produk pangan domestik, seperti beras, jagung, serta komoditas lainnya yang mendukung ketahanan pangan, akan tetap bebas dari kenaikan PPN.
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang di dalam negeri. Titik,” tegas Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, saat menjawab pertanyaan awak media selepas rapat terbatas terkait ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (30/12).
BACA JUGA:Komisi XI DPR RI Tegaskan tak Ada Dana CSR BI Disalurkan ke Anggota DPR
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis : Upaya Pengentasan Rakyat Miskin !
Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen hanya akan berlaku pada barang-barang tertentu, namun tidak mencakup komoditas yang berhubungan langsung dengan ketahanan pangan.
Pupuk, benih, dan bahan penyubur tanah (fertilizer) juga tidak akan dikenakan PPN, memastikan bahwa sektor pangan di dalam negeri tetap terjaga kestabilannya tanpa beban pajak tambahan.
“Tidak ada kenaikan PPN apa pun untuk semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada kenaikan,” tambah Zulkifli.
BACA JUGA:DPR Dorong BNPT Kolaborasi dengan Pemda Perbanyak Ruang Lintas Agama
BACA JUGA:Bahlil : Saya yang Minta Pilpres Ditunda, Bukan Jokowi !
Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara, namun di sisi lain, pemerintah juga mengupayakan perlindungan terhadap komoditas penting yang langsung berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
BACA JUGA:DKPP Masih Temukan Ketidaknetralan Perkara di 2024