Pastikan PPN 12 Persen Tak Berlaku Barang Terkait Ketahanan Pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (tiga kanan) jumpa pers selepas mengikuti rapat terbatas ketahanan pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.-Foto: Antara-

BACA JUGA:Bahlil Evaluasi Kekalahan Pilkada 2024 : Golkar Siapkan Strategi Baru !

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa meskipun PPN secara umum naik, pemerintah akan tetap membebaskan beberapa barang dari kenaikan pajak ini.

Barang-barang tersebut mencakup kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan tuna, telur ayam ras, cabai, bawang merah, dan gula pasir, yang termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

“Pemerintah juga memastikan bahwa sebagian barang kebutuhan pokok akan tetap bebas PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pada komoditas yang paling dibutuhkan,” kata Airlangga Hartarto.

 BACA JUGA:Giri Ramanda Kiemas Resmi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik

BACA JUGA:PDIP Ingatkan MKD : Bukan untuk Kekang Anggota DPR Bicara !

Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, Zulkifli Hasan juga mengungkapkan beberapa keputusan penting lainnya terkait dengan ketahanan pangan di Indonesia pada 2025.

Salah satunya adalah kebijakan yang memastikan tidak ada impor untuk komoditas pangan utama seperti beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan dan menjaga stabilitas harga pangan domestik.

BACA JUGA:Presiden Peringatkan Mark Up Anggaran Harus Diberantas

BACA JUGA:DPR Minta Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Honorer

“Presiden memutuskan bahwa pada 2025, Indonesia tidak akan mengimpor beras, jagung, gula konsumsi, dan garam. Ini adalah langkah penting untuk memastikan ketahanan pangan dan meningkatkan produksi pangan dalam negeri,” ujar Zulhas.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dari petani, yang sebelumnya Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong mereka untuk terus memproduksi pangan dalam jumlah yang mencukupi.

BACA JUGA:NasDem Hormati Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan