Kemendagri Minta TPID Kendalikan Harga Minyak Goreng
Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024-Foto: Antara-
KORANPALPOS.COM - Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, mengingatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar lebih aktif dalam mengawasi pergerakan harga komoditas, terutama minyak goreng (migor), yang belakangan ini mengalami kenaikan harga yang signifikan.
Tomsi menyoroti bahwa harga minyak goreng di beberapa daerah sudah melewati Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat.
"Seiring dengan meningkatnya harga minyak goreng, kami minta agar TPID dan Satgas Pangan di daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distributor yang sudah ditunjuk, untuk memastikan bahwa harga jual tidak melampaui HET yang telah ditetapkan," ujar Tomsi.
BACA JUGA:Pastikan PPN 12 Persen Tak Berlaku Barang Terkait Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Komisi XI DPR RI Tegaskan tak Ada Dana CSR BI Disalurkan ke Anggota DPR
Tomsi menegaskan bahwa pengawasan terhadap distributor, terutama distributor tingkat kedua (D-2), sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam penetapan harga.
"Kami minta pemerintah daerah untuk benar-benar memeriksa dan mengecek harga yang ditetapkan oleh distributor D-2, terutama yang ada di kabupaten, guna memastikan bahwa harga minyak goreng sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran harga.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis : Upaya Pengentasan Rakyat Miskin !
BACA JUGA:DPR Dorong BNPT Kolaborasi dengan Pemda Perbanyak Ruang Lintas Agama
Jika ada distributor yang terbukti melanggar ketentuan harga, Tomsi meminta pemerintah daerah untuk segera melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), agar tindakan tegas dapat diambil.
"Jika ada oknum distributor yang dengan sengaja mempermainkan harga, kita akan memberikan sanksi tegas. Kita ingin memastikan bahwa harga minyak goreng jenis Minyakita yang dijual ke konsumen akhir tidak melebihi HET yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter," tambahnya.
Selain minyak goreng, Tomsi juga meminta pengendalian harga dilakukan pada komoditas penting lainnya, terutama beras, yang beberapa waktu terakhir mengalami lonjakan harga di beberapa daerah.
BACA JUGA:Bahlil : Saya yang Minta Pilpres Ditunda, Bukan Jokowi !