MK Tegaskan Belum Ada Sengketa Pilkada Provinsi yang Masuk : Terdata Terakhir 152 Perkara Kabupaten/Kota !
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024)-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa hingga Senin siang pukul 13.00 WIB, pihaknya belum menerima pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat provinsi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, sebagai tanggapan atas berbagai spekulasi mengenai potensi sengketa Pilkada 2024.
"Kalau (Pilkada) provinsi, belum ada yang masuk," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA:MK Telah Terima 115 Gugatan Pilkada 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !
BACA JUGA:8 Gugatan Masuk ke MK dari Sumatera Selatan : Daerah Mana Saja ? Berikut Daftar Lengkapnya
Menurut data yang tertera di laman resmi MK, hingga pukul 13.00 WIB, total permohonan sengketa Pilkada yang telah didaftarkan mencapai 152 perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 perkara berasal dari Pilkada tingkat kabupaten dan 33 perkara dari Pilkada tingkat kota.
Suhartoyo menjelaskan bahwa batas waktu pendaftaran sengketa Pilkada adalah tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing menetapkan hasil pemilihan.
BACA JUGA:Calon Kepala Daerah Dapat Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK : Ini Syarat dan Prosedur Gugatan !
BACA JUGA:DPR Sebut Kejenuhan dan Tingginya Biaya Pilkada Pengaruhi Partisipasi
Hal ini membuat tenggat waktu pendaftaran bisa berbeda di tiap wilayah, tergantung kapan hasil Pilkada diumumkan.
"Misalnya, jika hasil Pilkada ditetapkan pada hari Jumat, maka tenggat waktu pendaftarannya berakhir pada hari Rabu pekan berikutnya," jelas Suhartoyo.
Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon diberikan waktu untuk melengkapi dokumen dan memperbaiki permohonan mereka sebelum perkara diregistrasi.
BACA JUGA:KPU Tetapkan HDCU Menang Pilgub Sumsel 2024 : Berikut Hasil Rekap Suara Lengkap !