8 Gugatan Masuk ke MK dari Sumatera Selatan : Daerah Mana Saja ? Berikut Daftar Lengkapnya

--

KORANPALPOS.COM - Sebanyak 8 pihak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini berkaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

Dari delapan pihak tersebut, terdapat enam perkara yang mewakili berbagai wilayah, yakni Empat Lawang, Pagar Alam, Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Palembang. 

BACA JUGA:MK Telah Terima 115 Gugatan Pilkada 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

BACA JUGA:KPU Tetapkan HDCU Menang Pilgub Sumsel 2024 : Berikut Hasil Rekap Suara Lengkap !

Menariknya, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam masing-masing menyumbang dua perkara ke MK.

1. Gugatan Pilbup Empat Lawang

Di Kabupaten Empat Lawang, dua perkara yang diajukan ke MK berasal dari kubu yang berbeda.

Gugatan pertama diajukan oleh Budi Antoni Aljufri melalui kuasa hukum Fahmi Nugroho dan rekan-rekannya pada Kamis (5/12).

BACA JUGA:SAH ! KPU Tetapkan Helmi Hasan-Mian Menang Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:DPR Sebut Kejenuhan dan Tingginya Biaya Pilkada Pengaruhi Partisipasi

Budi sebelumnya dianulir oleh KPU sehingga tidak bisa turut serta dalam kontestasi Pilbup Empat Lawang.

Sementara itu, gugatan kedua diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ruli Margianto dan Anggi Aribowo melalui kuasa hukum Martadinata pada Rabu (4/12).

Dalam pleno KPU sebelumnya, hasil rekapitulasi suara menunjukkan bahwa kolom kosong memperoleh 35.923 suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan