MK Tegaskan Belum Ada Sengketa Pilkada Provinsi yang Masuk : Terdata Terakhir 152 Perkara Kabupaten/Kota !
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:SAH ! KPU Tetapkan Helmi Hasan-Mian Menang Pilgub Bengkulu 2024
Mahkamah Konstitusi kemudian mencatat permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Setelah diregistrasi, hakim akan menggelar panel sidang untuk setiap perkara. Selanjutnya, hari sidang akan ditentukan," tambahnya.
Suhartoyo menyebutkan bahwa jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 masih dalam tahap pembahasan.
BACA JUGA:Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025
Mengingat jumlah permohonan yang terus berkembang, sidang perdana kemungkinan baru akan digelar pada awal Januari 2025.
"Ini masih kami diskusikan. Namun, targetnya, sidang pertama dapat dimulai di awal tahun depan," ujarnya.
Selain itu, Suhartoyo berpesan kepada para pemohon untuk mematuhi tata cara yang telah ditetapkan dalam pengajuan sengketa Pilkada.
BACA JUGA:KPU Palembang Tetapkan RDPS Unggul dengan 46,52 Persen Suara
BACA JUGA:Resmi ! HDCU dan SONNI Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Muara Enim 2024
Hal ini penting demi menjaga kelancaran proses pendaftaran, perbaikan dokumen, dan pengumpulan bukti-bukti.
"Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga prosesnya bisa berjalan tertib. Dengan begitu, persoalan juga dapat diselesaikan dengan lebih cepat," katanya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Ia menekankan bahwa permohonan sengketa Pilkada dapat diajukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan MK atau secara langsung di Kepaniteraan MK.