MK Tegaskan Belum Ada Sengketa Pilkada Provinsi yang Masuk : Terdata Terakhir 152 Perkara Kabupaten/Kota !
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024)-FOTO : ANTARA-
Menurut Saldi, hingga Senin siang, belum ada pasangan calon gubernur atau wakil gubernur yang mendaftarkan sengketa, baik secara daring maupun luring.
"Belum. Jika mereka belum mengisi formulir secara online, maka permohonan belum terdaftar dalam sistem kami. Jadi, belum ada data yang bisa kami lacak," ujar Saldi.
Ia juga menjelaskan bahwa MK telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mempermudah proses pendaftaran.
Sistem daring dirancang agar para pemohon dapat mengajukan gugatan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke Jakarta.
"Namun, bagi mereka yang ingin mendaftar langsung, kami juga menyediakan pelayanan di Kepaniteraan MK dengan jam operasional yang sudah ditentukan," tambahnya.
Dengan total 152 perkara yang sudah terdaftar, sengketa Pilkada tingkat kabupaten mendominasi dengan 119 permohonan.
Hal ini mengindikasikan bahwa persaingan di tingkat kabupaten cenderung lebih ketat dibandingkan tingkat kota maupun provinsi.
Di sisi lain, sengketa Pilkada tingkat kota tercatat sebanyak 33 permohonan.
Data ini menunjukkan adanya dinamika politik lokal yang beragam, meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kabupaten.
"Tren ini cukup wajar karena jumlah peserta Pilkada kabupaten biasanya lebih banyak dibandingkan kota atau provinsi," kata Suhartoyo.
Setelah permohonan diregistrasi, MK akan memulai tahapan persidangan.
Pada sidang pertama, majelis hakim akan mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pemohon, termohon (KPU daerah), serta pihak terkait lainnya.
Sidang perdana menjadi momen penting untuk menentukan kelayakan permohonan.
Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan.
"Prosesnya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan bahwa setiap perkara mendapatkan perhatian yang adil," tegas Suhartoyo.