Pilkada di Muba Kondusif Tanpa Gugatan : Bupati Terpilih Dilantik Februari 2025 !

Rapat pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin -Foto: Romi-

KORANPALPOS.COM - Setelah KPU Kabupaten Musi Banyuasin umumkan hasil rekapitulasi hasil Pilkada 2024. Dengan perolehan suara terbanyak pasangan Calon Bupati Dan Wabup Nomor Urut Dua Toha – Rohman. 

Kendati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba mengadakan Rapat Pengusulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (12/12/2024) di Ruang Rapat Randik. 

 Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Yudi Herzandi mengatakan, "Alhamdulillah kegiatan Pilkada di Kabupaten Muba berjalan dengan lancar dengan kondisi yang sangat damai dan kondusif," tuturnya. 

Lanjutnya, "Untuk itu, setelah ini tugas kita semua tetap terus menjaga kondusifitas secara bersama-sama. Kemudian melakukan persiapan pelaksanaan pelantikan. Karena tentunya akan ada banyak sekali yang harus di sinkronkan," ulasnya. 

BACA JUGA:Tim Transisi HDCU : Menyelaraskan Visi dan Misi untuk Sumsel yang Maju !

BACA JUGA:Politik Santun HDCU Membawa Pilgub Sumsel 2024 Tanpa Sengketa di MK

Sementara, Ketua KPU Muba Sigid Nugroho menyampaikan bahwasanya, berdasarkan rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, pasangan Toha-Rohman unggul. 

"Namun, untuk penetapannya sebagai pemenang/calon terpilih. Kita menunggu keputusan dari MK. Karena ini sudah menjadi bagian dari tahapan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya. 

Ketua KPU juga menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang meliputi Wali Kota, Bupati, Dan Gubernur telah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November lalu. 

Artinya pelantikan nanti kemungkinan juga akan dilakukan secara serentak. 

BACA JUGA:Amankan Nataru, Polres OKU Libatkan 376 Personel pada Operasi Lilin Musi 2024

BACA JUGA:DPR Nilai Mutasi 300 Pati TNI Penyegaran Organisasi

"Pelantikan bupati terpilih dalam pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yaitu regulasi yang mengatur tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Bupati dan Wabup terpilih akan dilantik oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang sebelumnya sudah dilantik pada 7 februari 2025. Pelantikan bupati dan wali kota dilakukan 20 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi terakhir oleh KPU Kabupaten/Kota," jelasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan