Daya Beli Menurun : KSPI Desak Pemerintah Naikkan UMP 8-10 Persen di 2025 !

Ratusan buruh dari berbagai elemen organisasi di Palembang menyuarakan tuntutan mereka beberapa waktu lalu.-Foto : Dokumen Palpos-

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk mencapai solusi yang adil.

"Kami akan mendorong pemerintah untuk mengadakan diskusi terbuka dengan semua stakeholder, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha, agar semua suara terdengar," lanjutnya.

Lailata berharap agar pemerintah mempertimbangkan disparitas upah di berbagai daerah.

"Kenaikan yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat harus jadi prioritas. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan satu pihak saja," tambahnya.

Lailata, berharap agar keputusan yang diambil dapat mengedepankan kesejahteraan buruh sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah, Lailata menegaskan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja.

"Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi buruh dalam setiap kebijakan yang diambil," tutupnya.

Sebelumnya Presiden KSPI, Said Iqbal juga menyoroti bahwa sejak lima tahun terakhir, upah minimum di Indonesia tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Pada tahun-tahun pertama, bahkan tidak ada kenaikan sama sekali. 

Hal ini, lanjutnya, berdampak langsung pada daya beli buruh yang terus merosot, terutama dengan adanya kenaikan harga barang yang tidak sebanding dengan kenaikan upah.

Said Iqbal juga menekankan bahwa dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi. 

Di wilayah Jabodetabek, misalnya, inflasi mencapai 2,8 persen, namun kenaikan upah hanya sebesar 1,58 persen. 

Hal ini, menurutnya, membuat buruh "nombok" setiap bulan karena pengeluaran sehari-hari melebihi pendapatan mereka.

"Kenyataan ini jelas membebani buruh secara ekonomi. Meskipun upah nominal naik setiap tahun, pada kenyataannya upah riil buruh terus menurun karena kenaikan harga barang jauh lebih tinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, upah riil buruh telah turun sekitar 30 persen.

Upah riil ini adalah jumlah upah yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen, yang mencerminkan daya beli buruh setelah inflasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan