PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Kebijakan pemerintah yang menetapkan berkas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) nampaknya akan segera diberlakukan.
Terbukti penerapan tersebut sudah mulai diuji coba terhitung per 1 Juli 2024.
Dimana Tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) langsung gocar melakukan sosialisasi uji coba penerapan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat mengurus SIM.
Uji coba ini dilakukan hingga 30 September 2024.
BACA JUGA:Hutama Karya Berkomitmen Rampungkan Jalan Tol Trans Sumatera Tahap I pada 2024 : Progres Terbaru !
BACA JUGA:Tantangan Polri Semakin Berat di Era Transparansi : Kompolnas Soroti Peran Media Sosial !
"Sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya," kata Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia, di Palembang, Selasa, 2 Juli 2014.
Dia menjelaskan, beberapa provinsi yang melaksanakan ujicoba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib membuat SIM yakni Sumatera Selatan Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Khusus di Sumsel, penerapan uji coba tersebut tidak ada hambatan, karena sebagian besar/sekitar 98,89 persen atau 8,7 juta jiwa masyarakatnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan," katanya.
Dia menjelaskan, sejak Juni 2024, BPJS Kesehatan bersama Ditlantas Polda Sumsel menggelar sosialisasi ujicoba pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA: Catat ! KAI Ubah Jadwal Keberangkatan dan Stasiun Pemberhentian Kereta per 1 Juli 2024
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Berikan Bekal pada Panwascam dan PKD
"Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia yang telah menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya," ujarnya.
Disisi lain, ditengah kebijakan baru yang mengharuskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk pembuatan SIM, mendapatkan reaksi warga dengan beragam pandangan memberikan tanggapannya.
Beberapa warga menyambut positif langkah ini sebagai upaya untuk memastikan kesehatan yang lebih baik bagi pengemudi di jalan raya.