Namun ada juga yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Pertahankan Zero Konflik Hadapi Pilkada
BACA JUGA:Carut Marut PPDB SMA di Sumsel : Di Mana Akar Masalahnya ?
Salah satu pengguna jalan, Rendy, warga Kemuning Kota Palembang menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang baik karena dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, terutama dalam situasi darurat.
Dia menambahkan, bahwa kebijakan ini juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan pribadi mereka.
Namun, ada pula warga yang merasa keberatan dengan aturan ini.
Rini, warga Sukarame Kota Palembang mengungkapkan, dirinya merasa ini terlalu membebani, terutama bagi mereka yang mungkin sulit memenuhi syarat JKN.
"Sebab tidak semua orang memiliki akses atau kemampuan untuk mengurus asuransi kesehatan," ucapnya.
Senada dikatakan Ardi, yang juga warga Kemuning Palembang mengatakan, bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan langkah-langkah untuk memastikan akses yang mudah dan adil terhadap layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.
"Artinya dari sisi kesehatan, pentingnya pemerintah untuk memberikan solusi bagi mereka yang belum tercover oleh JKN sehingga saat mengurus atau untuk membuat SIM lebih mudah prosesnya," tandas dia.
Dia menambahkan, kebijakan baru ini masih dikhawatirkan akan potensi ketidakadilan.
"Tentu diharapkan perlu dibuka akses warga untuk bertanya sambil dihadirkan solusi yang dapat merangkul kepentingan bersama dalam memajukan keselamatan dan kesejahteraan pengguna jalan," harap pekerja swasta ini.
Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mensinergikan 30 kementerian/lembaga untuk bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN, ujarnya.
Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia menambahkan, kegiatan sosialisasi bersama ini merupakan bukti dukungan kuat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat, terutama para pengendara dari risiko sakit dan risiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Dengan diberlakukannya kebijakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan Kesehatan, jelas Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan.
Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Sigit Adiwuryanto menjelaskan bahwa menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, saat ini Korlantas Polri terus melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM salah satunya adalah mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.