Sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 yakni melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM serta pasal 25 ayat 2 yakni menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
Petugas pelayanan pembuatan SIM harus mengerti apa itu JKN, serta peraturan yang mendasari program tersebut yakni Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Pelaksanaan ujicoba Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 Tahun 2023 dilakukan pada tujuh Polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumsel, Polda Sumbar, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali Dan Polda NTT di mulai pada tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024.
Setelah itu, pada Oktober 2024 dilakukan evaluasi ujicoba implementasi Perpol No.2 Tahun 2023 dan pada November 2024 dilakukan pelaksanaan Implementasi Perpol tersebut secara nasional.
"Kami berharap sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 berhasil dengan baik dan masyarakat terutama yang akan membuat baru atau penggantian/memperpanjang masa berlaku SIM terlindungi dalam program JKN," ujar Wadirlantas AKBP Sigit. ***