SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riadi membuat pejabat di Bumi Serasan Sekate mulai ngeri-ngeri sedap.
Roy Riadi yang merupakan eks jaksa KPK yang dikenal berintegritas tinggi ini, tak pernah komporomi dengan korupsi.
Roy Riadi membidik dua kasus dugaan korupsi yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dan proyek aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) pada tahun 2021.
BACA JUGA:Fokus Tindak Pidana Korupsi, Harapkan Jaksa Kejari Muba Menjaga Integritas dan Marwah Kejaksaan
Angggaran yang digunakan untuk proyek aplikasi SANTAN ini tidak main-main menyentuh angka Rp50 miliar.
Kejari Muba menilai terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba.
Menarik mencermati kasus dugaan korupsi proyek aplikasi SANTAN yang dimulai pada tahun 2019 yang lalu.
Sedari awal proyek ini diduga bakal bermasalah lantaran sejumlah desa merasa menghadapi tekanan terkait MoU untuk aplikasi SANTAN ini.
Meskipun aplikasi ini dimodifikasi untuk memfasilitasi pendataan sertifikasi tanah yang telah tersertifikasi, banyak desa merasa terbebani dengan desakan tersebut.
Aplikasi SANTAN sebelumnya telah direkomendasikan kepada desa-desa sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi pendaftaran tanah.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Temukan Rumah 3 Lantai Milik Buronan Kasus Korupsi Internet di Muba !
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Lagi : Kasus Korupsi Internet di Muba !