Satu per Satu 'Bancakan' Uang Rakyat di Muba Dibidik : Aplikasi SANTAN Siap-siap !

Selasa 02 Jul 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Zen Kito

Namun, kendati ada desakan kuat untuk mengadopsi aplikasi ini, tidak banyak desa yang bersedia menerima. 

Alasan utama yang disebutkan adalah harga yang tinggi dan kurangnya bukti akan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja administrasi desa.

Seperti pernah diungkapkan Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir. Feri Kurniawan di salah satu media online, alokasi anggaran sebesar Rp 22 juta untuk pembelian aplikasi SANTAN dianggap terlalu mahal dan pemborosan dana APBDes. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas 2019: Mantan Dirut PT SP2J dan 3 Pejabat Lainnya Jadi Tersangka !

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

"Hal ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang mengatur penganggaran APBDes," ungkapnya. 

Bahkan, dugaan penggunaan anggaran yang mencapai hampir Rp 50 miliar untuk aplikasi serupa di seluruh kabupaten menambah seriusnya isu ini.

Feri  menegaskan perlunya tindak lanjut hukum terhadap dugaan intervensi dari pihak dinas terkait. 

Di sisi lain, beberapa Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap prioritas penerapan aplikasi ini. 

Mereka menyampaikan bahwa meskipun aplikasi "SANTAN" selalu direkomendasikan setiap tahunnya, harga yang mahal menjadi alasan utama mengapa aplikasi ini tidak dianggap sebagai prioritas. 

"Kami berharap pihak terkait dapat lebih mempertimbangkan kebutuhan riil desa-desa sebelum memprioritaskan implementasi aplikasi ini," ungkap salah seorang Kepala Desa.

Kontroversi terkait aplikasi SANTAN di Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan kompleksitas dalam implementasi teknologi administrasi di tingkat lokal. 

Sementara pemerintah daerah berupaya untuk memperbaiki efisiensi dan transparansi melalui inovasi teknologi, penting bagi mereka untuk memperhatikan aspirasi dan kebutuhan nyata dari masyarakat setempat. ***

Kategori :