PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Kasus penipuan dengan modus borong durian dan menjual mobil rental mengejutkan warga Prabumulih.
Dua sekawan, Andi Pratama (34 tahun), berasal dari Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Agus Setiawan (35 tahun), dari Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, telah ditangkap karena tindakan mereka yang curang terhadap Ngatimin (55 tahun) dari Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Keduanya menggunakan modus berpura-pura ingin membeli durian dalam jumlah besar di daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk merental mobil korban.
BACA JUGA:Bidan Zainab Didakwa JPU Melanggar Undang-Undang Kesehatan
BACA JUGA:Ditinggal Salat ke Masjid, Rumah Dilahap Si Jago Merah
Namun, setelah merental mobil Gran Max pikap dari Ngatimin, mereka menjualnya dengan cara yang tidak sah.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Ngatimin melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Prabumulih pada 31 Maret 2024.
Ngatimin sebelumnya telah merental mobil kepada kedua pelaku yang sudah tidak asing lagi bagi korban.
BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong
BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan : Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Karet, Begini Ciri-cirinya !
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Andi Pratama dan Agus Setiawan datang ke rumah Ngatimin pada 14 Maret 2024 dengan niat awal untuk merental mobil untuk memborong durian.
Mereka sepakat untuk menyewa mobil selama empat hari dengan biaya sewa Rp1,5 juta, yang akan dibayar setelah mobil dikembalikan.
Namun, setelah diberikan kunci mobil, kedua pelaku tidak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan waktu.
BACA JUGA:Wanita Korban Pembunuhan di Kebun Karet Ternyata Pelajar SMK : Begini Kata Keluarga !