Bidan Zainab Didakwa JPU Melanggar Undang-Undang Kesehatan
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/f43a5b01aabac3f4364b811059149a76.jpg)
Bidan Zainab menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IIB Prabumulih, Kamis, 21 Juni 2024-Foto: Prabu-
PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Zainab, seorang bidan yang juga merupakan mantan Lurah Sindur, memasuki babak baru dengan dimulainya persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Prabumulih, Kamis, 20 Juni 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim RA Asriningrum Kusumawardani SH MH dengan dua hakim anggota, Sugiri W SH MHum dan Rasal Haque SH MH.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum terdiri dari Meylda Pegasari SH, dan Brigita Feby Florentina SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Luthfiasandi SH MH melalui Plh Kajari Prabumulih, Safei SH MH, menyatakan bahwa pada persidangan perdana yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024, agenda utama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Ditinggal Salat ke Masjid, Rumah Dilahap Si Jago Merah
BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong
Dimana dalam persidangan tersebut sambung Safei, JPU mendakwa terdakwa dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 441 ayat 1 atau Pasal 439.
"JPU membacakan dakwaan, dimana terdakwa didakwa telah melanggar UU 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 441 ayat 1 atau 439," ungkap Safei.
Lebih lanjut Safei menuturkan, dalam persidangan tersebut, Zainab tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, karena itu majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Safei.
BACA JUGA:15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan Kasus Perampokan : Berikut Daftar Lengkap Namanya !
Masih kata Safei, pada persidangan mendatang pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperjelas fakta terkait kasus tersbeut.
“Kami akan menghadirkan beberapa saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas kronologi dan fakta-fakta terkait kasus ini,” pungkasnya.