Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang : Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA Buay Pemanca OKU Selatan !

Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel besama Inda dan Adi Putra selaku pelaksana kegiatan jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 20 Juni 2024.-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Dalam sidang perdana ini, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.

BACA JUGA:Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ditahan Kejari OKU Selatan : Ini Kasusnya !

BACA JUGA:15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan Kasus Perampokan : Berikut Daftar Lengkap Namanya !

Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, ujar JPU Bob diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Dirincikannya, dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Temukan Rumah 3 Lantai Milik Buronan Kasus Korupsi Internet di Muba !

BACA JUGA:Pasca-Tenggelamnya Speedboat yang Tewasnya Dua Siswi di Ogan Ilir : Serang Speedboat Jadi Tersangka !

"Serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto," terang JPU Bob.

Masih dalam dakwaan diuraikan, bahwa pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat.

Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.

BACA JUGA:Mayat Pria tak Dikenal Terapung di Sungai Musi : Kaki Kanan Dirantai dan Diikatkan ke Karung Berisi Batu !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan