Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang : Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA Buay Pemanca OKU Selatan !

Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel besama Inda dan Adi Putra selaku pelaksana kegiatan jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 20 Juni 2024.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Temuan Mayat Gegerkan Baturaja Sumatera Selatan : Diduga Kuat Korban Pembunuhan !

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara Rp719 juta lebih.

Ketiga terdakwa dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terungkap juga dalam dakwaan, turut menyeret nama mantan Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi, yang mana saat itu proposal pengajuan pembangunan gedung SMA Negeri 2 diketahui oleh Kadisdik saat itu Reza Fahlevi.

BACA JUGA:Waspada ! Begini Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

BACA JUGA:Tragedi Bayung Lencir Muba : Tewas di Tangan Teman Sendiri, Berikut Kronologi dan Motifnya !

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari OKU Selatan.

Namun, terdakwa Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto melalui tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan menyampaikan nota eksepsi pada sidang selanjutnya.

Terdakwa Joko Edi Purwanto diam seribu bahasa sembari menutup wajah dari sorotan kamera, saat dimintai awak media tanggapan terkait keberatan yang bakal diajukan.

Terpisah, dimintai tanggapan turut menyeret mantan Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi, Bob menjawab kemungkinan besar bakal dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.

"Jumlah saksi sebagaimana berkas perkara ada 30an saksi, dimulai dari Kepala Dinas hingga pihak-pihak lain yang kemungkinan besar bakal dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan," terang Bob diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan.

Masih dikatakannya, bahwa dalam perkara ini ia mengklaim pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan masih terus melakukan upaya pengembangan penyidikan.

Disinggung bakal ada tersangka lainnya dalam perkara ini, Bob menjawab masih melihat juga perkembangan perkara serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan