Tiga Kebijakan Payment ID

Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah-Foto: emedia.dpr.go.id/-
KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengusulkan tiga alternatif kebijakan terkait wacana pemerintah menerapkan Payment ID dalam transaksi digital.
Yang pertama adalah perbaikan sistem pajak dengan memberikan kompensasi otomatis, yang kedua adalah penundaan Payment ID hingga infrastruktur keamanan data benar-benar siap, dan yang ketiga adalah, penerapan model pelaporan berkala bukan pelaporan per transaksi.
"Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi," kata Sarifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/08/2025).
BACA JUGA:Presiden Prabowo Rapikan Baret Muhaimin
BACA JUGA:Kunci Kemerdekaan dan Kedaulatan
Sarifah mengatakan kebijakan pelaporan dalam transaksi keuangan bukan hal baru dan sudah diterapkan di beberapa negara, namun kebijakan tersebut juga memberikan insentif kepada masyarakatnya.
"Di Australia dan beberapa negara lain, pelaporan setiap pembelian memang ada, tetapi disertai kompensasi nyata seperti tax refund 10-15 persen. Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak," ujarnya.
Politikus dari daerah pemilihan Banten ini juga memaparkan alasan utama terkait usulannya.
BACA JUGA:Layanan Publik Esensial Tetap Beroperasi pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025
BACA JUGA:Danpaspampres: Pasukan Harus 'Zero Mistake'
Pertama, sistem perpajakan Indonesia dinilai belum mampu memberikan insentif memadai.
Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk.
Kedua, infrastruktur digital Indonesia masih rentan. Menurut Indonesia Data Protection Authority, sepanjang 2023-2024 terjadi 3.814 kasus kebocoran data.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Instruksikan Bantu Pengobatan 2.000 Warga Gaza di Pulau Galang