Curi Kerangan Mobil Carry, 2 Remaja di Prabumulih Dijebloskan Tim Singo Timur ke Penjara

Dua remaja pelaku pencurian kerangan mobil carry saat diamankan di polsek Prabumulih Timur-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Aksi nekat dua remaja di Kota Prabumulih berinisial AA (17) Jalan Tampo Mas, Kelurahan Muara Dua dan MA (17) warga Jalan Nigata, Kelurahan Arimbi, harus berujung di balik jeruji besi setelah keduanya terbukti melakukan pencurian kerangan (onderdil) mobil Suzuki Carry. 

Keduanya ditangkap Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Alias Suganda SH, bersama Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH, pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Nigata, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Meskipun masih berusia remaja, aksi pencurian yang mereka lakukan bukanlah perkara kecil, karena selain merugikan korban secara materi, keduanya juga terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BACA JUGA:Warga Keluang Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Lansia di Pajar Bulan Ogan Ilir Nyaris Terbakar, Uang Rp500 Ribu Ludes

Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Yanky Prestiwa (31) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporannya, Yanky menyampaikan bahwa dirinya kehilangan kerangan mobil Suzuki Carry miliknya yang semula dititipkan kepada pemilik kontrakan di kawasan Jalan Taman Murni, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kejadian itu diketahui pada Kamis, 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, korban meminta adiknya, Yugo Prasasti, untuk mengambil kembali kerangan mobil Carry Tayo yang dititipkan di depan kontrakan.

BACA JUGA:Petani di OKI Temukan Mayat Perempuan Dalam Karung, Wajah Korban Ditutupi Baju Hitam

BACA JUGA:Tabrak Mobil yang Hendak Parkir: Wanita Muda Tewas Tragis, Begini Kronologi Lengkapnya !

Namun saat sampai di lokasi, Yugo mendapati bahwa kerangan tersebut sudah tidak ada lagi.

Setelah ditanyakan kepada pemilik kontrakan, disebutkan bahwa sudah ada pihak lain yang mengambil kerangan tersebut.

Tak terima dengan kejadian itu, korban segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Enam Tahun Buron Pelaku Pembunuhan di Sungai Keruh Akhirnya Ditangkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan