Warga Keluang Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang

Penyerahan Senpi oleh Warga Keluang -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, jajaran Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin berhasil menunjukkan hasil yang positif dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat.
Salah satunya ditunjukkan dengan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang secara sukarela oleh warga.
Penyerahan senpi tersebut berlangsung pada hari Jumat, 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, bertempat di Mapolsek Keluang.
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Lansia di Pajar Bulan Ogan Ilir Nyaris Terbakar, Uang Rp500 Ribu Ludes
BACA JUGA:Petani di OKI Temukan Mayat Perempuan Dalam Karung, Wajah Korban Ditutupi Baju Hitam
Senjata api rakitan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Mekar Sari SP.6, Kecamatan Keluang, atas nama Susanto kepada anggota Sat Reskrim Polsek Keluang, yang juga merupakan Bhabinkamtibmas Desa Mekar Sari, yakni Brigadir Wezaka Aulia Putra, S.H dan Bripda Muria Latief Prasetya.
Kapolsek Keluang Iptu Alvin mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga fmenyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Senpi 2025.
Penyerahan senjata secara sukarela ini merupakan bentuk kesadaran hukum masyarakat yang tinggi serta sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
BACA JUGA:Tabrak Mobil yang Hendak Parkir: Wanita Muda Tewas Tragis, Begini Kronologi Lengkapnya !
BACA JUGA:Enam Tahun Buron Pelaku Pembunuhan di Sungai Keruh Akhirnya Ditangkap
“Kami mengimbau kepada seluruh warga, apabila masih memiliki atau menyimpan senjata api ilegal, baik rakitan maupun organik, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Ini demi keselamatan bersama dan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman,” ujar pihak kapolsek Keluang.
Operasi Senpi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan yang melibatkan senjata api, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari kepemilikan senpi ilegal.*