Tim Singo Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Ini Kronologinya

Yayan pelaku penggelapan berikut barang bukti saat diamankan Tim Singo Timur di Mapolsek Prabumulih Timur.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, bahkan oleh orang yang kita kenal sekalipun. Hal inilah yang dialami oleh Emi Anggraini, seorang warga Kota Prabumulih.

Ibu rumah tangga (IRT) ini menjadi korban tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Aksi yang terjadi pada awal tahun 2025 lalu.

BACA JUGA:Skandal Mafia Tanah Tol Tempino Terbongkar: Asisten 1 Muba dan Pensiunan BPN Terancam 5 Tahun Penjara !

BACA JUGA:Satu Hari, Dua Pengendar Narkoba Diamankan

Namun kasus tersebut, telah terungkap setelah Tim Singo Timur dari Polsek Prabumulih Timur yang berhasil menangkap pelakunya.

Pelaku yang diketahui bernama Yayan Aprian (36), merupakan warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Pelaku penggelapan ini diringkus oleh unit opsnal Tim Singo Timur saat berada di kawasan Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. 

BACA JUGA:Gerebek Rumah Kosong di Tanjung Raja: Polisi Amankan Pengedar, Sita 217 Gram Sabu dan 101 Butir Ineks !

BACA JUGA:Pelaku Begal Pelajar SMK di Tanjung Batu Ditangkap Tim Rimau Polsek Tanjung Batu

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra SH, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Dehan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus penggelapan ini bermula dari laporan korban, Emi Anggraini, yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Kembali Berulah Seorang Residivis di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan