Tim Singo Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Ini Kronologinya

Yayan pelaku penggelapan berikut barang bukti saat diamankan Tim Singo Timur di Mapolsek Prabumulih Timur.-foto:dokumen palpos-
Sepeda motor tersebut merupakan milik Emi Anggraini yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan palsu.
“Motor korban berhasil kita temukan dan amankan dalam keadaan utuh. Ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum terhadap pelaku,” jelas Kapolsek AKP Alias Suganda.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya Yayan Aprian akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.*