MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM – Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) pada Jumat, 14 Juni 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah Fadhilah Akmal (19), Mahmudin (24), dan Fela Saputra (29).
Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai aktivitas narkoba di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Fadhilah Akmal dan Mahmudin di rumah masing-masing sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu botol merk CDR yang berisi delapan bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,05 gram, satu bungkus klip kosong, dan satu pipet yang dipotong miring. Barang bukti tersebut ditemukan di tiang parabola belakang rumah kedua tersangka.
BACA JUGA:Waspada ! Begini Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa
BACA JUGA:Motor Bertabrakan : Mantan Caleg dan Pengurus Nasdem Lubuklinggau Meninggal !
Selanjutnya, hasil pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah kepada tersangka ketiga, Fela Saputra, yang juga merupakan warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Fela ditangkap 20 menit kemudian atau sekitar pukul 03.20 WIB di belakang rumahnya. Dari tangan Fela, petugas menyita satu unit handphone merk VIVO warna hitam biru dan satu unit handphone merk Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
saat diintrogasi polisi, Fela mengakui bahwa sabu milik Fadhilah dan Mahmudin diperoleh dari dirinya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Memang benar, anggota telah meringkus tersangka berikut barang bukti, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/43/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Romi.
BACA JUGA:Tinggal Menunggu Waktu : Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap !
BACA JUGA:Dendam Berujung Maut di Lubuklinggau : Duel Mematikan di Tengah Perayaan Idul Adha !
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
AKP Romi menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika karena dampaknya sangat negatif dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. "Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan interogasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ketiga tersangka dalam perkara ini," tutupnya. (yat)